Sorotan publik kembali tertuju pada Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Di tengah polemik yang berkembang, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, angkat bicara.

Menurut Jimly, keabsahan sebuah peraturan tidak bisa dilepaskan dari dasar hukumnya. Ia menegaskan, ada cara sederhana namun krusial untuk menilai apakah sebuah peraturan bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Lantas, apa yang dinilai kurang dari Perpol No. 10, 2025? Dan mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi poin penting yang disorot?

Berikut pernyataan lengkap Prof. Jimly Asshiddiqie.