JALURINFO.COM. BANTAENG-, Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi memulai tahapan audit rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi selatan, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa, (7/4).

Entry Meeting ini dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, Asisten Bidang Administrasi Umum, dr. H. Sultan, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Rivai Nur, Jajaran OPD, serta para Camat.

Dalam arahannya, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan tahapan pemeriksaan lanjutan. Ia menegaskan agar seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dalam menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

“Saya meminta kepada seluruh OPD untuk lebih detail dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan serta bersikap kooperatif. Kehadiran BPK disini untuk lebih meyakinkan bahwa secara administrasi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan”, katanya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada tahun sebelumnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Ia berharap pada tahun ini capaian tersebut dapat kembali diraih sehingga menjadi WTP ke-11.

“Mudah-mudahan tahun ini kita kembali meraih opini WTP. Jika itu tercapai, maka ini akan menjadi WTP ke-11 bagi Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.

Dengan dimulainya pemeriksaan terinci ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan capaian opini WTP pada tahun 2025.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sulsel Herliani Mustafa, menjelaskan bahwa hari pemeriksaan di Kabupaten Bantaeng berlangsung selama 32 hari, sementara 8 hari lainnya dilaksanakan di Makassar dalam rangka penyusunan laporan. Dengan demikian, total jangka waktu pemeriksaan adalah 40 hari, namun tidak seluruhnya dilakukan di Kabupaten Bantaeng.

Ia menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ia memaparkan dalam proses pemeriksaan, tim akan menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menghasilkan opini. Nah, di opini inilah kita berharap mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun opini itu bukan pemberian dari kami, melainkan hasil dari kinerja pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami ibaratnya hanya sebagai tukang potret yang memotret apa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.(*)