JALURINFO.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya intensitas curah hujan dan potensi cuaca ekstrem di wilayah Kota Makassar. SE tersebut juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.
Dalam peringatan tersebut dijelaskan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran tatap muka sementara ditiadakan dan digantikan dengan pembelajaran daring atau online.
Kepala Disdik Makassar mengimbau para guru agar tetap melaksanakan proses pembelajaran sesuai jadwal dengan pemberian materi dan tugas yang efektif serta proporsional. Sementara itu, peserta didik diharapkan mengikuti pembelajaran daring secara tertib dari rumah masing-masing.
“Orang tua atau wali murid juga dimohon untuk turut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” demikian isi Surat Edaran tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh seluruh satuan pendidikan demi menjamin keselamatan serta kelancaran proses belajar mengajar di tengah kondisi cuaca ekstrem. (*)
