JALURINFO.COM, MAKASSAR —
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna AR, Kapolsek Tallo AKP Asfada, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Dua pelaku lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Panakkukang, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri ke luar daerah.
“Pelaku ada tiga orang. Dua pelaku sudah lebih dulu diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri. Namun, pelaku berinisial KA akhirnya berhasil kami tangkap di Timika,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada September 2025 di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Korban diketahui bernama Rehan (22).

Peristiwa tersebut sempat menimbulkan tanda tanya karena awalnya diduga sebagai kecelakaan.
Kapolrestabes menjelaskan, kejadian itu terungkap saat ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya tergeletak dalam kondisi berlumuran darah. Pada awalnya, keluarga mengira korban mengalami kecelakaan.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan luka tusukan di bagian ketiak korban,” jelasnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan.

“Hasil visum menunjukkan korban meninggal karena penganiayaan, bukan kecelakaan,” tambah Kombes Pol Arya Perdana.

Berdasarkan temuan tersebut, tim Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap para pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku terakhir berhasil diamankan di Timika.

“Kemarin tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Timika. Setelah pelaku diamankan, selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah batu beton seukuran dua kepalan tangan orang dewasa, ketapel besi yang dililit benang warna biru, anak panah busur rakitan dengan lilitan tali rafia hijau, sebuah switer hitam, celana panjang hitam, serta sebilah pisau bersarung yang dililit selotip hitam.

Para pelaku kini diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.