JALURINFO.COM, MAKASSAR — Pemerintah pusat mulai menagih komitmen nyata daerah dalam pengelolaan sampah. Jumat (30/5/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Makassar, didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi.
Kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Menteri Hanif secara terbuka memberi waktu enam bulan kepada pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan.
“Sudah tidak bisa lagi TPA dijadikan satu-satunya tempat menumpuk masalah sampah. Harus ada peran dari hulu hingga ke hilir,” kata Hanif di sela kunjungan.
Ia menekankan pentingnya segera mengoperasikan fasilitas pendukung seperti TPS3R, TPST, dan pusat daur ulang, yang sejauh ini banyak yang mangkrak atau belum berfungsi maksimal. Pemerintah pusat, menurut Hanif, juga tengah merampungkan regulasi nasional soal teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang akan mulai diterapkan di 33 daerah besar pada 2026.
Namun, bagi kota-kota yang timbunan sampahnya di bawah 1.000 ton per hari, solusi jangka pendek justru lebih krusial: membangun dan mengaktifkan sistem pengolahan sampah skala menengah.
“Dua tahun ke depan adalah masa krusial. Kami akan evaluasi progresnya tiap bulan. Tidak bisa hanya andalkan proyek besar,” tegas Hanif.
Dalam kunjungan itu, Menteri Hanif juga mengapresiasi pengelolaan air lindi dan upaya pengurangan mikroplastik oleh Pemkot Makassar. Namun ia mengingatkan bahwa Undang-Undang mewajibkan semua pihak, termasuk kawasan perumahan dan produsen bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mempercepat konsolidasi lintas sektor, termasuk menggandeng dunia usaha.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kami akan libatkan produsen, pelaku usaha, dan tentu masyarakat, agar kita bisa bergerak bersama,” ujar Fatmawati.
Ia juga menekankan perlunya perubahan pola pikir. Menurutnya, solusi bukan hanya terletak pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada perubahan perilaku dan penegakan aturan terhadap pelanggar.
TPA Tamangapa sendiri menjadi salah satu titik kritis pengelolaan sampah di Makassar, yang setiap hari menerima ratusan ton limbah dari kawasan perkotaan.