Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga merupakan bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026.

“Pendaftaran Ketua dan Anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka mulai 31 Maret sampai 10 April 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Melalui proses seleksi ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Panitia juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” tambahnya.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur:
- Secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id
- Memindai barcode yang disediakan panitia
- Atau datang langsung ke Bagian Kesra Kota Makassar dengan membawa berkas lengkap
Tahapan Seleksi
Adapun tahapan seleksi meliputi:
- Seleksi administrasi: 12–13 April 2026
- Ujian tertulis (CAT): 18–19 April 2026
- Wawancara: 19–20 April 2026
- Pengumuman hasil: 23–25 April 2026
Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kota Makassar, serta kalangan akademisi.
Menariknya, pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar, selama baru menjabat satu periode.
Nantinya, maksimal 10 nama calon pimpinan akan diusulkan ke BAZNAS RI untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan hingga penetapan akhir.
“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tutup Syarief.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Berakhlak mulia
- Berusia minimal 40 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat politik praktis
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dihukum pidana berat (≥5 tahun)
- Tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain
- Berasal dari unsur masyarakat (ulama, profesional, tokoh Islam)
- ASN wajib bersedia diberhentikan sementara
- Belum menjabat 2 periode di daerah yang sama
- Bukan bagian dari panitia seleksi
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
