JALURINFO.COM, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama unsur Tripika kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Poros Perintis Kemerdekaan, wilayah Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kamis (2/4).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, didampingi Lurah Tamalanrea Jaya, Yulia Fitriyanti. Penertiban juga melibatkan personel Polsek Tamalanrea, Kasi Trantib Kecamatan Tamalanrea Yunus, serta BKO Satpol PP Kecamatan Tamalanrea.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam menata kawasan jalan poros agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Jalan Poros Perintis Kemerdekaan diketahui sebagai salah satu jalur utama dengan intensitas lalu lintas yang tinggi. Keberadaan PK5 yang berjualan di badan jalan maupun di atas trotoar dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai peruntukannya.

“Kami terus melakukan penataan secara persuasif agar kawasan Poros Perintis Kemerdekaan tetap tertib. Tidak ada lagi aktivitas berjualan di badan jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang. Mereka juga diarahkan untuk mencari tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban wilayah sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.