JALURINFO.COM, MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang didukung oleh Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Rabu (04/02/2026).

Pelaku diketahui berinisial R alias Ci (19). Ia ditangkap di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Veteran Selatan Lorong 2, Kecamatan Mamajang. Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah sekitar pukul 19.00 Wita dalam kondisi terkunci.

Namun, saat korban terbangun pada waktu subuh, sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di tempat parkir. Kendaraan yang hilang diketahui berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DD 3124 XCT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.038.000.

AKP Alim Bahri Usman membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan laporan dari korban.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Warga diminta untuk menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalisir risiko pencurian.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.