JALURINFO.COM, BULUKUMBA- Kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu (27/7/2024), kini naik sidik. Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Ya kasus ini sudah gelar perkara, pada Senin sore 29 Juli 2024,” ungkap Kapolres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H Marala ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7).

Perwira polisi berpangkat tiga balok ini, menyatakan bahwa dalam proses gelar perkara, polisi menyimpulkan kasus ini sudah bisa ke tahap penyidikan.

“Hasilnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SY dan AS,” jelas AKP Marala.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, didasari dengan bukti visum dan keterangan para terduga pelaku yang berkesesuaian,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Marala, polisi telah mengamankan keduanya di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas, termasuk pemeriksaan tambahan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Nanti kami beri informasi lagi, soal motif, kronologis hingga ancamannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini mengakibatkan YN (60) tewas. YN dilaporkan meninggal dunia dengan luka bekas parang dan ditusuk badik berkali-kali di lokasi kejadian.

Terduga pelaku, SY (70) dan AS (48) merupakan ayah dan anak. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.