JALURINFO.COM, LITIM,- Bupati Luwu Timur, H. Budiman Membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se- Kabupaten Luwu Timur, yang dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis (18/07/2024).

Perubahan dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang No 6 tentang desa, Memandang desa sebagai sebuah entitas yang memiliki hak dalam mengatur dan mengutus kepentingan masyarakat untuk berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka desa perlu diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Keberhasilan pembangunan di tingkat desa sejatinya akan dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam konteks perencanaan pembangunan desa, amanat perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2004 tentang Desa, harus direspon dengan cermat oleh pemerintah desa dan para pelaku pembangunan di desa.

Pada kesempatan ini, ada beberapa hal penting yang Bupati sampaikan, peserta bimtek harus memahami konsep perencanaan pembangunan desa, mampu menyusun perencanaan pembangunan desa berbasis potensi atau karakteristik dan kebutuhan desa, dan kelembagaan di desa dalam penyusunan perencanaan desa, serta ampu mewujudkan konsistensi dan keselarasan antara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kabupaten.
 
Bupati budiman berharap, setelah bimtek ini dapat membantu pembentukan satu kesamaan persepsi dan pola pikir bagi segenap peserta didalam menyusun perencanaan pembangunan desa dan pembangunan kabupaten yang berkualitas, sinergi dengan arah kebijakan pembangunan daerah, integral, komprehensif dan efektif, tepat waktu.

“Selain itu, yang lebih penting ialah tepat guna/manfaat sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa yang selanjutnya tentunya berguna meningkatkan kesejahteraan mayarakat di desa,” jelas Budiman. (ay/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)