JALURINFO.COM LUWU TIMUR — Pengadilan Negeri (PN) Malili tercatat pernah menjatuhkan hukuman pidana kepada Irwan alias Iwan dalam perkara pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll pada tahun 2017, yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Meski telah diputus bersalah dalam perkara tersebut, Irwan hingga kini masih menguasai dan mengelola lahan yang telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Tidak hanya itu, Irwan bersama seorang warga lainnya bernama Rudiansyah mengajukan tuntutan ganti rugi lahan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan nilai mencapai Rp1.380.750.000.000 atau sekitar Rp1,38 triliun. Tuntutan tersebut diajukan atas lahan yang secara hukum merupakan milik pemerintah daerah.
Dalam perhitungannya, Irwan menaksir nilai tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta per pohon, dengan total luas lahan sekitar 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggarap dan menawarkan ganti rugi tanaman serta bangunan milik warga yang berada di dalam kawasan, tanpa memberikan kompensasi atas tanah yang merupakan aset pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset sah milik pemerintah daerah.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Ramadhan Pirage.
Ia menambahkan, sebelumnya sejumlah warga penggarap telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai bentuk penyelesaian secara humanis.
Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan industri terintegrasi (smelter) oleh PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel. (*)