JALURINFO.COM, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang dimulai pada 2 Februari 2026 sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Maros.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Polres Maros, Senin (2/2/2026) yang dipimpin oleh Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma, S.H. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Maros serta perwakilan unsur terkait lainnya.
Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.” Pelaksanaannya berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 02 hingga 15 Februari 2026.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026, dilibatkan gabungan personel Polres Maros dan Satlantas Polres Maros bersama unsur terkait lainnya, yakni TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta mitra kepolisian ojek online (ojol). Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis.
Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma, S.H., dalam amanatnya menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Keselamatan Pallawa ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kami mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta penegakan hukum yang humanis, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” ujarnya.
Adapun 8 pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Polres Maros meliputi:
1.Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
2.Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi teknis kendaraan (over dimension dan over load).
3.Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan/atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
4.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau spesifikasi yang berlaku.
5.Kendaraan bermotor pribadi dengan TNKB berwarna hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel.
6.Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
7.Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
8.Kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm standar serta berboncengan lebih dari satu orang.
Melalui Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Polres Maros berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polres Maros juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi keselamatan bersama.
