JALURINFO.COM, MAKASSAR — Di tengah upaya penataan kota yang lebih tertib dan nyaman, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadirkan pendekatan yang tidak hanya menekankan penertiban, tetapi juga solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan kebijakan berbasis pemberdayaan, khususnya bagi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di lokasi yang tidak semestinya, seperti trotoar dan saluran drainase.

Salah satu langkah strategis yang dihadirkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bantuan ini diperuntukkan bagi pedagang yang terdampak penertiban agar dapat melanjutkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan sesuai aturan tata ruang.

Munafri menegaskan, bantuan KUR diberikan dengan syarat pedagang bersedia berpindah ke tempat yang diperbolehkan.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).

Dorong UMKM Naik Kelas

Menurut Munafri, program ini merupakan bagian dari penguatan sektor UMKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan. Dengan tambahan modal, para pedagang diharapkan bisa meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan.

Pemkot Makassar juga akan mempermudah akses ke lembaga keuangan melalui kerja sama dengan sejumlah bank, termasuk yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar.

“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” jelasnya.

Penertiban Disertai Solusi

Kebijakan ini menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata pembatasan ruang usaha, melainkan upaya mengembalikan fungsi ruang publik.

Selama ini, keberadaan PKL di fasilitas umum kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya akses pejalan kaki, potensi banjir akibat saluran tersumbat, hingga menurunnya estetika kota.

Karena itu, pendekatan yang diambil tidak lagi sekadar relokasi, tetapi juga disertai insentif.

“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” tegas Munafri.

Libatkan Swasta dan Siapkan Lahan

Selain menggandeng perbankan, Pemkot Makassar juga akan melibatkan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan usaha PKL.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengupayakan penyediaan lahan relokasi di sejumlah titik strategis, meski diakui tidak mudah karena keterbatasan lahan.

“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” ujarnya.

Keseimbangan Tata Kota dan Ekonomi Rakyat

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar ingin menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.

Trotoar diharapkan kembali menjadi hak pejalan kaki, drainase berfungsi optimal, dan wajah kota semakin tertata—tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.

Munafri juga mengingatkan agar pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum setelah ditertibkan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksa bagi yang belum siap secara modal.

“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau, kita siapkan aksesnya,” tutupnya.