JALURINFO.COM, MAKASSAR — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya di Makassar.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Firdaus menegaskan, pada prinsipnya IAP mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, sepanjang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” ujarnya.
IAP berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam hal penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang.
Menurut Firdaus, di sejumlah daerah kebijakan penertiban kerap berujung pada penolakan bahkan tindakan represif akibat kurangnya pendekatan dialog dan perencanaan matang. Ia mengapresiasi langkah Pemkot Makassar yang mengedepankan dialog dan pendekatan humanis hingga tingkat kecamatan dan kelurahan sehingga tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” harapnya.
Sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP menilai memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL.
Firdaus menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama adalah pendekatan tata ruang. PKL pada dasarnya memanfaatkan ruang publik seperti jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya, sehingga penanganannya harus berbasis pendekatan spasial.
“Orientasinya menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Namun demikian, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Pendekatan kedua yang dinilai sama pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat dan penguatan UMKM.
Karena itu, jika kebijakan relokasi dilakukan, lokasi baru harus disediakan sesuai rencana tata ruang serta memiliki aksesibilitas yang baik. Relokasi tidak boleh dilakukan ke tempat yang sepi pengunjung atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
“Lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk peningkatan daya beli,” tambahnya.
IAP juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang. Firdaus berharap ke depan setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami aspek perencanaan dan tata ruang.
Keberadaan tenaga yang memahami perencanaan di tingkat bawah dinilai penting untuk membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah kota secara efektif kepada masyarakat, termasuk di level RT dan RW.
“Dengan begitu, kebijakan penataan kota dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, IAP Sulawesi Selatan turut mengundang Wali Kota Makassar untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang akan dirangkaikan dengan dialog publik mengenai penataan PKL di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah, sebagai forum diskusi antara pemerintah, akademisi, dan para pemangku kepentingan terkait arah penataan ruang dan pemberdayaan PKL.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kebijakan penataan PKL bukanlah upaya mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
“Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha,” ujarnya.
Pemkot Makassar juga tengah mengidentifikasi aset-aset milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan, termasuk kawasan Lapangan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus bagi PKL di masa mendatang.
“Kami mengidentifikasi aset-aset Pemkot, bahkan ke depan akan diupayakan pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan,” terangnya. (*)
