JALURINFO.COM, MAROS – Seorang pemuda berinisial AR (23), warga Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Maros karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba secara online. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.


Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, mengatakan bahwa informasi awal diperoleh dari warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.


“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar tersangka AR terlibat dalam transaksi narkoba secara daring,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket kecil sabu, plastik klip kosong, satu timbangan digital, potongan pipet plastik, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.


AR diketahui membeli sabu secara online untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan dalam lingkup terbatas. Ia juga menggunakan sistem transaksi terputus guna menghindari pelacakan aparat.


Tersangka kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.


Polres Maros mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya guna mencegah penyalahgunaan narkoba.