JALURINFO.COM, LUWU TIMUR — Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan di Kawasan Industri, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Usai sosialisasi tersebut, sebagian besar petani penggarap lahan milik Pemda menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Namun, terdapat satu kelompok petani penggarap yang menyampaikan keberatan dan mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah yang digarap.

Dalam surat tanggapan tertanggal 18 Januari 2026 yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili, perwakilan petani kebun atas nama Irwan dan Rudiansyah menyatakan kesediaan menerima kerohiman dengan syarat Pemda membayar ganti rugi tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta per pohon. Dengan luas lahan sekitar 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi, total nilai klaim tersebut mencapai sekitar Rp1,38 triliun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat tersebut merupakan aset milik Pemda Luwu Timur yang telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Ramadhan, masyarakat yang tetap menuntut ganti rugi tanah dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan pemerintah. Konsekuensinya, pemberian kerohiman atas tanaman dan/atau bangunan tidak dapat diproses.

“Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Pemda tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi sepanjang tidak disertai tuntutan ganti rugi tanah,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, sejumlah petani penggarap lahan di kawasan tersebut telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Lahan milik Pemda Luwu Timur itu direncanakan akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi, termasuk industri pengolahan bijih nikel (smelter), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung hilirisasi pertambangan nikel (*)