JALURINFO.COM, MAROS — Lembaga PHLH (Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup ) menyoroti penetapan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak boleh berhenti pada narasi kompromi ekonomi semata. Kebijakan ini harus dijalankan secara tegas, adil, dan konsisten agar tidak melahirkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan di daerah. Demikian ditegaskan Penasehat PHLH, Makmur , Jumat, 19/12/2025 menanggapi penetapan formula baru UMP.
Makmur menyatakan, bahwa UMP merupakan instrumen hukum negara untuk melindungi martabat pekerja sekaligus menjamin kepastian usaha yang bertanggung jawab. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang nyata, kebijakan UMP berpotensi menjadi sumber konflik .
“Buruh tidak boleh terus dijadikan variabel penyesuaian ekonomi, dan dunia usaha tidak boleh dibiarkan mengorbankan hak pekerja serta lingkungan atas nama efisiensi,” tegas Makmur.
Makmur menilai, bahwa kebijakan upah yang lemah pengawasan akan membuka ruang terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengabaian keselamatan kerja, hingga praktik usaha yang menekan standar perlindungan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah wajib hadir memastikan formula UMP diterapkan secara objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan. Dialog tripartit harus diperkuat, sementara pengawasan ketenagakerjaan dan kepatuhan lingkungan harus ditegakkan tanpa kompromi.
“Upah layak adalah hak pekerja, kepastian usaha adalah kebutuhan ekonomi, dan perlindungan lingkungan adalah kewajiban negara. Ketiganya tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.
PHLH menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan UMP agar sejalan dengan prinsip keadilan hukum, kemanusiaan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. (an)
