JALURINFO.COM, MAKASSAR —
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, dengan didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, Turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, serta Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin.

Dalam penjelasannya, Kompol Andi Huseng menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Sementara itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan 11 laporan polisi yang masuk. Laporan tersebut terdiri atas satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan dari Polres Bantaeng, serta tiga laporan dari Polres Bulukumba. Aksi pencurian diketahui berlangsung dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait proses penangkapan, Kompol Benny menjelaskan bahwa tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka ABD berhasil ditangkap di Kabupaten Pangkep, sedangkan tersangka SL, SA, dan SS diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor dari berbagai merek. Puluhan kendaraan roda dua itu terdiri dari 14 unit Yamaha Mio, dua Yamaha NMAX, empat Yamaha Jupiter, empat Yamaha Vega, satu Yamaha Vixion, dua Honda Beat, satu Honda Vario, satu Honda Supra, dua Suzuki Satria, dan dua Kawasaki Ninja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih melakukan pengembangan kasus serta memburu para pelaku lain yang belum tertangkap.