JALURINFO.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta peringatan Hari Raya Nyepi. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang memastikan seluruh usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib tutup mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan di wilayah Kota Makassar. Dalam ketentuannya, setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan, sekaligus menghargai umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Pengaturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan e.
Munafri menegaskan bahwa penutupan THM selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Terkait kegiatan pemerintahan selama Ramadan, Munafri memastikan seluruh agenda tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah.
“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan bahwa momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.
Menurutnya, kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum.
Ia menambahkan, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar optimistis, dengan dukungan seluruh pihak, suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar. (**)
