JALURINFO.COM, BULUKUMBA – Sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin 19 Agustus 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty.
Pelantikan 40 wakil rakyat dari 5 daerah pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba. Agenda pelantikan ini, melalui rapat paripurna DPRD Bulukumba yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba Periode 2019-2024 H Rijal.
Hanya saja, pelantikan anggota dewan ini mengundang kekecewaan dari wartawan. Meski memakai ID Card Pers berlogo DPRD Bulukumba, mereka dilarang masuk untuk melaporkan pelantikan tersebut. Para wartawan hanya diberi waktu dua menit untuk mengambil gambar, kemudian diarahkan kembali untuk keluar dari lokasi pelantikan.
Salah satu wartawan, Baso Marewa mengutarakan kekecewaannya, terutama kepada Humas DPRD Bulukumba. Ia mengatakan tertutupnya prosesi pelantikan ini, mencederai nilai-nilai demokrasi.
Seharusnya, kata Baso Marewa, sebagai wakil rakyat, DPRD menunjukkan keterbukaan dalam setiap prosesnya, bukan justru menutup akses informasi bagi media dan publik.
“Tidak dibolehkannya jurnalis ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen DPRD Bulukumba terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam praktik demokrasi,” jelas salah satu jurnalis Harian Radar Selatan tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Ewa, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.
Ketua panitia pelantikan, Muh Rifai mengaku tak tahu menahu jika terdapat pelarangan masuk bagi wartawan di ruang rapat paripurna, apalagi berujung pengusiran. Yang punya ID Card Pers yang bersumber dari panitia pun, itu dibolehkan masuk ke lokasi pelantikan.
“Yang saya tahu itu pembatasan pengambilan gambar dalam konteks paripurna. Kalau dikasi keluar saya tidak tahu itu. Mungkin ada permohonan maaf kami, mungkin ada mis komunikasi,” ujar Rifai yang juga merupakan Kabag Keuangan Set DPRD Bulukumba.
Seusai penyematan Pin dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Anggota DPRD Bulukumba Periode 2024-2029, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Bulukumba.
Kedua pimpinan sementara DPRD Bulukumba yakni Dr Supriadi sebagai Ketua Sementara dan Fahidin HDK sebagai Wakil Ketua Sementara. Supriadi merupakan Sekretaris DPD PKS Bulukumba, sedangkan Fahidin HDK adalah Ketua DPC PKB Bulukumba.
Berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bulukumba oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba pada 28 Mei 2024 lalu, PKS menjadi pemenang Pileg 2024 di Bulukumba dengan meraih 7 kursi legislatif, disusul PKB meraih 6 kursi legislatif. Di urutan ketiga perolehan kursi dan jumlah suara, ada Partai Gerindra.
Wakil Ketua Sementara DPRD Bulukumba Fahidin HDK menegaskan DPRD Bulukumba tidak anti media. Ia menuturkan DPRD sebagai lembaga politik membutuhkan kemitraan dengan media.
Soal insiden pelarangan peliputan saat prosesi pelantikan berlangsung, legislator Bulukumba yang sudah menuju 5 periode ini tak tahu menahu.
“Saya tidak dengar itu. Kalau memang itu betul, besok saya ambil langkah-langkah untuk memanggil sekwan,” kata Fahidin.
Foto: Humas Pemkab Bulukumb