JALURINFO.COM, Luwu Timur, – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Luwu Timur tercoreng akibat ulah oknum yang memanfaatkan kasus dalam pendampingan.
Oknum yang bertugas di UPTD PPA Dinsos Luwu Timur diduga lakukan pemerasan terhadap terlapor dugaan pelecehan, di kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur.
Oknum tersebut inisial FR yang melakukan pendampingan kasus laporan dugaan pelecehan antara AS dan AA di Desa Lakawali, kecamatan Malili beberapa waktu lalu.
Keluarga AS selaku terlapor di Polsek Malili mengaku menyerahkan uang kepada FR sebesar Rp. 5 juta atas permintaan FR, dengan dalih akan diberikan kepada penyidik yang menangani agar kasusnya tidak berlanjut.
Bukannya kasus dihentikan setelah FR menerima uang, namun justru kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Luwu Timur setelah masa penitipan terlapor di Polsek Malili berakhir.
” Kami merasa ditipu, karena FR minta uang lima juta katanya mau dikasi penyidik supaya tidak lanjut kasusnya, tapi tahunya dilimpahkan ke Polres bahkan sekarang kabarnya pelimpahan ke Jaksa, lalu itu uang dia minta untuk apa,” Ungkap keluarga AS kepada batarapos.com, Kamis 03 Oktober 2024.
Merasa diperas dan ditipu lantaran kasus tersebut terus berlanjut, keluarga AS mendesak FR agar uang tersebut dikembalikan, namun FR banyak berdalih, FR baru mengembalikan uang tersebut setelah keluarga AS mengancam akan mendatangi rumah FR.
” Bukti transfer uang ke dia ada kami simpan, kami minta dikembalikan tapi banyak alasannya, tapi tadi sore dia sudah kembalikan karena saya ancam kalau tidak, saya akan ke rumahnya langsung,” bebernya.
Keluarga AS menyayangkan ulah oknum UPTD PPA Dinsos Luwu Timur tersebut yang memanfaatkan kesusahan orang lain, mereka berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, namun tidak menjamin kemungkinan, kejadian serupa juga terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.
Terkait masalah tersebut, FR mengaku hanya berniat membantu, dia juga berdalih bahwa selama ini dirinya selalu membantu dalam setiap pendampingannya.
” Kita tahu mi saya bagaimana, saya selalu mau bantu orang,” Jawab FR saat dikonfirmasi batarapos.com via WhatsApp.
Kronologi kasus antara AS dan AA menurut keluarga AS
Beberapa waktu lalu, AS yang sudah dewasa dan AA masih duduk di bangku kelas 11 atau kelas 2 SMA, ditemukan didalam rumah milik AA hanya berdua pada malam hari.
Sebelum ditemukan, AA hanya sendiri di rumahnya, saat itu, AA menghubungi AS untuk dibelikan bakso di Lakawali, namun saat itu, Bakso pesanan AA tidak ada ditempat yang ditentukan AA, sehingga AS mencari ditempat lain.
Saat AS tiba di rumah AA, mereka hanya bercerita di ruangan tamu, beberapa waktu kemudian, AS minta pamit untuk pulang ke kota Malili lantaran sudah larut malam, namun AA melarang AS dengan alasan AA hanya sendiri di rumah.
Permintaan AA pun dituruti oleh AS sehingga mereka berdua tetap berada di ruangan tamu, namun saat itu AA baring di pangkuan AS yang dalam posisi duduk, saat itulah mereka berdua ditemukan oleh keluarga AA.
AS dilaporkan di Mapolsek Malili dengan status titipan sembari dilakukan proses, dimana keluarga AS mengaku bahwa hasil visum AA tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual maupun pelecehan lain, sehingga mereka beranggapan bahwa masalah tersebut tidak berlanjut.
Sembari dalam proses pendampingan UPTD PPA Dinsos Luwu Timur, AS dilaporkan lakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, saat itu, oknum PPA Dinsos Luwu Timur diduga meminta uang Rp. 5 juta agar kasusnya tidak berlanjut.
Dengan polosnya, keluarga AS menyerahkan uang via transfer ke rekening oknum tersebut berharap laporan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan pelecehan sebagaimana hasil visum.
Namun masa penitipan AS di Polsek Malili berakhir, kasus tak kunjung dihentikan yang justru dilimpahkan penanganannya ke Mapolres Luwu Timur, hal tersebut membuat keluarga AS merasa ditipu lalu mendesak oknum UPTD PPA Dinsos Luwu Timur mengembalikan uang tersebut.