Para honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan masa kerja kurang dari 2 tahun telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Diketahui, para honorer dengan masa kerja kurang 2 tahun tidak masuk kriteria pelamar PPPK 2024 baik tahap 1 maupun 2.

Kecuali honorer yang sudah bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Pemkab PPU mengambil keputusan tidak mengenakkan tersebut, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Merujuk UU 20 Tahun 2023, sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpaksa dirumahkan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Sabtu (1/2).

Tenaga honorer atau THL yang baru memiliki masa kerja di bawah dua tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025.

Namun, kata Tohar, Pemkab PPU masih berupaya mencari solusi menyangkut tenaga honorer yang dirumahkan agar bisa diakomodir untuk kembali bekerja.

Sekretaris Daerah bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tengah membahas, mencari solusi masalah tenaga honorer yang terpaksa di dirumahkan tersebut.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, salah satu SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat merumahkan 241 orang tenaga honorer terdiri tenaga pendidik (guru) dan tenaga non-pendidik.

Sudah pasti hal tersebut bakal berdampak besar terhadap proses belajar mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru membenarkan bahwa ratusan tenaga honorer terdiri tenaga pendidik dan non-pendidik terpaksa dirumahkan, sesuai ketentuan UU 20/2023 yang melarang instansi pemerintah mempekerjakan honorer.

Di sisi lain, kata Andi, keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk menutupi kekurangan guru.

Dia menyebutkan, tahun ini ada 106 guru ASN di Pemkab PPU memasuki usia pensiun.

“Pengaruhi proses belajar mengajar di sekolah dengan adanya guru THL yang dirumahkan, ada satu sekolah lima guru honorer dirumahkan. Jadi, hanya tersisa satu guru dan tidak mungkin satu guru mengajar semua kelas, juga tidak mungkin sekolah diliburkan,” ujarnya.

Andi berharap segara mendapatkan solusi terbaik karena masalah guru honorer tidak bisa disamakan dengan non-ASN di dinas lain karena menyangkut kebutuhan pendidikan anak-anak. (antara/jpnn)