JALURINFO.COM, MAKASSAR — Kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh sengketa keluarga berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel pada Selasa (8/7/2025), pihak kepolisian mengungkap detail kejadian yang menimpa seorang warga Kabupaten Gowa.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa peristiwa penembakan terjadi di Dusun Je’netallasa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Rabu dini hari (26/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban berinisial H (35), seorang perangkat desa, ditembak dari jarak dekat oleh tersangka N (42), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal di kawasan yang sama.
“Motif yang mendasari aksi ini adalah dendam pribadi, berkaitan dengan ketidakpuasan tersangka terhadap pembagian tanah warisan dari pihak mertua.
Tersangka merasa diperlakukan tidak adil karena korban, yang merupakan iparnya, memperoleh bagian lebih besar,” jelas Didik.
Tersangka menggunakan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm untuk melancarkan aksinya.
Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki pulang dari rumah tetangga sebelum ditembak dari jarak sekitar empat meter. Akibatnya, korban mengalami luka serius di area ketiak kanan dan harus menjalani tindakan medis serta operasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit senapan angin, satu proyektil kaliber 4,5 mm, sebuah handphone, dan sebilah badik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.
Polda Sulsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara kekerasan dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik, terutama yang bersifat internal keluarga.