JALURINFO.COM, MAKASSAR — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi perusahaan, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Oktober 2026, tersebut digelar di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jalan Adhyaksa, Kota Makassar.

Bimtek diikuti 60 perwakilan perusahaan yang berada di wilayah Kota Makassar, khususnya sumber daya manusia (SDM) atau bagian accounting yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia dan sistem pengupahan perusahaan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni Krisman Butar-Butar, selaku Ketua Tim Kerja Bidang Standardisasi dan Fasilitasi Pengupahan, serta Bayu Febriyono, selaku Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Fasilitasi Pengupahan.

Dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Andi Reza Nugraha, disebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nomor 1360/Disnaker/IX/2026 tanggal 30 September 2026 tentang pembentukan tim pelaksanaan subkegiatan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

Andi Reza mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan prinsip struktur dan skala upah, sekaligus meningkatkan kemampuan teknis perusahaan dalam menyusunnya.
Selain itu, kegiatan diharapkan memberikan pemahaman mengenai tahapan dan metode penyusunan struktur dan skala upah serta mendorong perusahaan menerapkan sistem pengupahan yang objektif, transparan dan berkelanjutan.

“Struktur dan skala upah merupakan bagian penting dalam sistem pengupahan di perusahaan. Penerapannya diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam pemberian upah dengan mempertimbangkan karakteristik jabatan, kompetensi, tanggung jawab, masa kerja serta faktor lainnya,” ujar Andi Reza dalam laporannya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Dr. Zainal Ibrahim, M.Si., saat membuka kegiatan mengatakan, struktur dan skala upah merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pengupahan yang adil, transparan, objektif dan berkelanjutan.

Menurut Zainal, persoalan pengupahan tidak semata-mata berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja. Sistem pengupahan juga berkaitan dengan bagaimana perusahaan memberikan penghargaan terhadap jabatan, tanggung jawab, kompetensi, masa kerja, kinerja, produktivitas dan kontribusi pekerja terhadap keberlangsungan perusahaan.
Karena itu, ia mendorong perusahaan melihat pekerja sebagai bagian penting dari aset perusahaan yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha.

“Marilah kita melihat bahwa pekerja itu sebagai sebuah aspek perusahaan, tidak semata-mata sebagai pekerja, tetapi merupakan aset yang punya kontribusi terhadap tumbuh kembangnya perusahaan,” kata Zainal.
Ia menilai perusahaan membutuhkan sistem pengupahan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan produktivitas. Di sisi lain, pekerja membutuhkan kepastian, transparansi dan rasa keadilan dalam memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.

Zainal juga mengakui masih terdapat perusahaan yang belum memiliki pemahaman dan kemampuan teknis yang sama dalam menyusun struktur dan skala upah. Sebagian perusahaan masih menyusun sistem pengupahan secara sederhana dan belum sepenuhnya berbasis pada nilai jabatan maupun kompetensi.

Karena itu, menurutnya, bimtek tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep, prinsip, tahapan, metode dan mekanisme penyusunan struktur dan skala upah.

Ia berharap peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi aktif berdiskusi, menyampaikan persoalan yang dihadapi di perusahaan masing-masing, serta mengikuti praktik penyusunan struktur dan skala upah.

“Peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pemetaan jabatan, mengidentifikasi kompetensi, menentukan jenjang jabatan serta menyusun struktur dan skala upah yang dapat diterapkan secara realistis di lingkungan perusahaan masing-masing,” jelasnya.

Zainal juga meminta panitia melakukan evaluasi terhadap efektivitas kegiatan melalui pretest dan post-test. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta sebelum dan setelah mengikuti bimtek.
Ia juga meminta para mediator hubungan industrial Disnaker Makassar ikut memantau penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai kondisi hubungan industrial di Kota Makassar.
Menurut Zainal, data dan evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan serta menyusun program ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.

“Kita bisa mengukur efektivitas kegiatan kita. Kalau perusahaan banyak yang belum tahu, kita bisa melihat kebutuhannya dan memperluas kegiatan seperti ini,” ujarnya.
Zainal berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan pekerja dalam menciptakan ekosistem hubungan industrial yang kondusif.

Ia menilai semakin sehat hubungan industrial di Kota Makassar, maka potensi munculnya persoalan ketenagakerjaan juga dapat ditekan.
“Marilah kita membuat kolaborasi dan suasana yang kondusif sehingga terbangun hubungan industrial yang sehat di Kota Makassar,” pungkasnya. (zd)