JALURINFO.COM, MAKASSAR — Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar memasuki hari kedua, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Oktober 2026, tersebut digelar di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jalan Adhyaksa, Kota Makassar, dan diikuti 60 perwakilan perusahaan.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi teknis mengenai penyusunan struktur dan skala upah, yang disampaikan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bayu Febriyono, S.H., Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Fasilitasi Pengupahan.

Dalam pemaparannya, Bayu menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menyusun struktur dan skala upah sebagai bagian dari sistem pengupahan di perusahaan.
Ia menerangkan, struktur dan skala upah pada dasarnya berkaitan dengan pengelompokan jabatan serta rentang upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Penyusunannya perlu memperhatikan jabatan, tugas, tanggung jawab, kompetensi dan nilai pekerjaan.
Bayu juga menjelaskan bahwa upah pokok berbeda dengan keseluruhan penerimaan pekerja. Upah pokok merupakan bagian dari upah dan belum mencakup tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap.

Tiga Metode Penyusunan
Dalam materi bimtek, Bayu memperkenalkan tiga metode yang dapat digunakan perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah, yakni metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode point factor.

Untuk metode ranking sederhana, penyusunan diawali dengan menentukan daftar jabatan beserta uraian tugasnya. Jabatan kemudian diurutkan berdasarkan tingkat tugas, tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaannya.
Bayu memberikan contoh pada perusahaan konstruksi, mulai dari pembantu tukang, tukang kayu, tukang batu, mandor hingga arsitek.

Setelah jabatan diurutkan, perusahaan menentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk setiap jabatan. Dari rentang tersebut kemudian disusun golongan jabatan.

Menurut Bayu, besaran nominal dalam contoh penyusunan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Semua angka-angkanya sesuai estimasi masing-masing pengusaha atau perusahaan karena metode ini merupakan metode paling sederhana,” jelasnya dalam pemaparan.
Namun, ia menekankan bahwa dalam penerapannya perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai upah minimum yang berlaku.

Jabatan dengan Tugas Serupa Bisa Satu Golongan
Bayu juga menjelaskan, jabatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab relatif sama dapat dikelompokkan ke dalam satu golongan jabatan.
Golongan tersebut dapat menggunakan angka maupun huruf, sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan. Pengelompokan ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah.
Ia kemudian mengajak peserta untuk mencoba menyusun struktur dan skala upah menggunakan metode ranking sederhana berdasarkan kondisi perusahaan masing-masing.

“Boleh dibuat struktur dan skala upah metode ranking sederhana versi Bapak-Ibu masing-masing. Bebas perusahaannya, tidak harus sama dengan contoh yang sekarang,” ujarnya.
Metode Dua Titik
Selain ranking sederhana, peserta juga diperkenalkan dengan metode dua titik.
Bayu menjelaskan, metode tersebut menggunakan dua titik dalam bidang koordinat dengan sumbu X dan Y. Salah satu sumbu mewakili golongan jabatan, sementara sumbu lainnya mewakili besaran upah.

Dua titik tersebut kemudian digunakan untuk membentuk garis kebijakan upah yang menjadi dasar menentukan rentang upah pada golongan jabatan lainnya.
Langkah awalnya adalah menyiapkan daftar jabatan beserta besaran upahnya. Jabatan kemudian diidentifikasi mulai dari yang memiliki nilai atau upah terendah hingga jabatan dengan tanggung jawab dan nilai upah tertinggi.
Sebagai contoh, Bayu menggunakan jabatan office boy (OB) sebagai salah satu titik jabatan terendah dan jabatan general manager sebagai jabatan tertinggi.
Dari dua titik tersebut, perusahaan dapat menentukan rentang upah untuk golongan jabatan yang berada di antara keduanya.
Pengelompokan Jabatan Berdasarkan Tingkatan

Dalam metode dua titik, perusahaan terlebih dahulu menentukan jumlah golongan jabatan. Pengelompokan dapat dilakukan berdasarkan kemiripan tugas, tanggung jawab dan kisaran upah.
Bayu mencontohkan pembagian jabatan menjadi beberapa golongan, mulai dari jabatan terendah seperti office boy, satpam, sopir dan staf administrasi, hingga jabatan menengah seperti supervisor atau koordinator serta jabatan manajerial.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan dapat menentukan jumlah golongan sesuai kebutuhan organisasinya. Pengelompokan tersebut tidak harus sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Setelah dua titik terendah dan tertinggi ditentukan, perusahaan kemudian dapat menghitung posisi upah untuk golongan-golongan yang berada di antaranya menggunakan garis kebijakan upah.

Pentingnya Struktur Upah yang Objektif
Melalui materi tersebut, peserta tidak hanya diberikan pemahaman mengenai regulasi, tetapi juga diajak mempraktikkan bagaimana menyusun struktur dan skala upah berdasarkan kondisi nyata di perusahaan masing-masing.

Bayu menekankan bahwa struktur dan skala upah harus dapat menjadi pedoman dalam menetapkan upah secara lebih objektif dan terukur.

Penyusunan tersebut juga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan, sehingga sistem pengupahan dapat diterapkan secara realistis.
Bimtek hari kedua ini menjadi bagian dari upaya Disnaker Kota Makassar meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, sekaligus mendorong terciptanya sistem pengupahan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan mampu menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing dengan memahami tahapan, metode serta ketentuan yang menjadi dasar penerapannya. (zd)