JALURINFO.LUWU TIMUR — Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.
Usai sosialisasi, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili langsung datang dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berbeda dengan lainnya. Malah, ada oknum petani penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, Oknum petani ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah.
Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel. (*)
