JALURINFO.COM, MAROS – Seorang pria berinisial IL alias Illang (28), warga asal Kota Makassar, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat mencuri dua unit handphone dan sejumlah uang tunai milik kasir di sebuah minimarket yang terletak di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Ketika situasi dirasa aman dan kasir lengah, pelaku dengan cepat mengambil barang-barang berharga dari meja kasir lalu melarikan diri.

Kepolisian yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya dalam dua kali 24 jam, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Dari rekaman kamera CCTV minimarket, pelaku berhasil kami identifikasi. Ia sempat melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya di rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025).

Upaya pengejaran pun terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kota Makassar tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku masih menyimpan handphone milik korban yang belum sempat dijual.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa IL merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia diketahui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Makassar.

Kini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Maros dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara.