JALURINFO.COM, BULUKUMBA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah selesai melakukan proses penelitian persyaratan administrasi calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Hasilnya ada perbaikan dokumen persyaratan calon tersebut.
Hasil penelitian terhadap syarat administrasi calon itu, sudah tersampaikan ke Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar di KPU Bulukumba melalui Liaison Officer (LO) masing-masing yang diserahkan KPU Bulukumba, pada Kamis (5/9).
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan jika berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, semua pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon, masih ditemukan beberapa dokumen yang belum benar, sehingga statusnya masih belum memenuhi syarat (BMS).
“Semua bapaslon yang telah mendaftar itu masih berstatus BMS, karena ada beberapa dokumen yang belum benar dan akan dilakukan perbaikan sesuai jadwal pada 6 sampai 8 September 2024,” kata Wawan Kurniawan, Sabtu, (7/9).
Wawan menjelaskan bahwa pihaknya pun kembali memaksimalkan pengawasan selama tiga hari pada proses perbaikan, untuk memastikan semua dokumen persyaratan calon benar dan nantinya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebelum proses penetapan pada 22 September mendatang.
“Kita harap semua pihak dapat bekerja seshai ketentuan, baik KPU Bulukumba, maupun pasangan calon, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari,” harapnya.
Terpisah, Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul mengaku telah menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon, melalui narahubung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.
Dan kata dia, sesuai tahapan tanggal 6 sampai 8 September 2024, pasangan calon melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan calon yang belum memenuhi syarat.
“Misalnya, tanda terima penyampaian pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dari KPK,” jelas Syamsul ketika dikonfirmasi Berita Kota Makassar, Ahad (8/9).
“Untuk hasil pemeriksaan kesehatan, semua pasangan calon dinyatakan mampu untuk menjalankan tugas sebagai bupati dan wakik bupati,” sambungnya.