JALURINFO.COM, ENREKANG- Penantian eksekusi terpidana dr.Adiany binti Adil terjerat kasus UU ITE divonis 2 tahun 4 bulan di PN Enrekang (Sulsel) dan banding Pengadilan Tinggi divonis 1 tahun penjara dilanjut permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung ditolak.
Eksekusi Terpidana dr.Adiany binti Adil terjerat penyebar luasan informasi menolak anjuran Covid 19 dan harus menjalani vonis 1 tahun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dinyatakan inkrah.
Eksekusi oleh tim eksekutor Kejari Enrekang pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 telah berhasil dilakukan dan membawa terpidana mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas II B Enrekang dengan langkah persuasif.
“Eksekusi atas putusan kasasi terpidana dr. Adiany binti Adil telah dilaksanakan penangkapan saat berada di kantor Dinas kesehatan oleh 2 jaksa wanita dikawal tim jaksa eksekutor Kejari Enrekang tanpa melakukan perlawanan berarti untuk menjalani vonis terpidana,” kata Kajari Enrekang Padeli, SH.MHum (11/06/24)
Dalam penjelasan Padeli,SH.Mhum yang dilantik Kajati Sulsel pada Selasa, 7 November 2023 lalu pada awak media menerangkan, hari ini.Selasa, tanggal 11 Juni 2024 pukul 10.00 Wita di kantor Dinas Kesehatan Enrekang, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan eksekusi penangkapan kepada Terpidana dr. Adiany binti Adil.
Eksekusi terhadap terpidana yang mana pelaksanaannya tertunda 1 tahun 2 bulan dikarenakan adanya ketegangan terjadi pada eksekusi kesempatan pertama yang mengancam keselamatan Tim Eksekutor di rumah terpidana saat itu.
“Karena tak kondusif saat eksekusi penangkapan pertama terpidana dari pihak keluarga akhirnya ditunda, dan saat ini reaksi terpidana tetap ada akan tetapi sudah diantisipasi sehingga tak ada kesempatan menolak lagi,”katanya.
Proses hukum terpidana dr. Adiany binti Adil beralamat di Kecamatan Maiwa berdasar Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor:58/Pid.Sus/2021/PN Enr, tanggal 07 April 2022 menetapkan terdakwa dengan vonis pidana 2 tahun dan 4 bulan.
Namun Tim JPU maupun terdakwa melalukan upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 284/Pid.Sus/2022/PT MKS tanggal 09 Juni 2022 menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa.
Dilanjut upaya hukum Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 5639/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 dengan amar putusan Mahkamah Agung menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari Terdakwa dr. Adiany binti Adil alias dr. Dian binti Adil.
“eksekusi dilakukan setelah pemanggilan secara resmi kepada Terpidana karena tidak kooperatif setelah menerima relas pemberitahuan putusan kasasi atas putusan Mahkamah Agung RI dan menolak, melawan dan mengancam ketika dilakukan eksekusi Tim Eksekutor,”Ujar Padeli,SH.MHum.
Selanjutnya setelah berhasil dilakukan eksekusi, Terpidana dr. Adiany alias dr. Dian binti Adil langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Enrekang untuk menjalani kurungan selama 1 tahun.(mas)