JALURINFO, GOWA – Aksi premanisme yang dilakukan seorang pemuda BH (21) di jalan Dusun Cambaya Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Rabu malam sekitar jam 23.30 Wita (21/5/2025) membuat dirinya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
BH (21) terpaksa digelandang ke kantor polisi oleh Tim Black Horse unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Syamsuar, SH saat lelaki BH tengah mengamuk di jalanan sambil mengayun-ayunkan sebilah parang.
Polisi juga menemukan sebilah Badik yang terselip dipinggang lelaki BH saat dirinya digeledah.
Menurut keterangan warga di sekitar tempat kejadian, lelaki BH melakukan aksi tersebut karena berada dalam pengaruh minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar, SH yang ditemui seorang Jurnalis dari media online mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat informasi terkait tentang seorang warga yang mengamuk di Dusun Cambaya Desa Julukanaya, ia langsung bergerak bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pallangga, Bhabinkamtibmas Desa Julukanaya dan Unit SPKT Polsek Pallangga menuju lokasi kejadian.
“Setelah Kami mendapat informasi bahwa ada orang mabuk yang mengamuk dan membawa parang di Dusun Cambaya, Kami bersama Tim Black Horse, Bhabinkamtibmas serta Kanit SPKT, langsung menuju TKP dan alhamdulillah Kami berhasil mengamankan seorang lelaki inisial BH berikut barang bukti yaitu sebilah parang dan sebilah badik,” ujar Syamsuar kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki BH kini mendekam di rutan Mapolsek Pallangga dan diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.