Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengungkapkan alasan mundurnya pelantikan serentak kepala daerah dari jadwal semula tanggal 6 Februari 2025.

Menurut Tito, pelantikan serentak tersebut diundur sebagai respons dari Peraturan rencana Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 1 tahun 2025, yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari.

Awalnya jadwal pembacaan putusan dismissal atau putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan 15 Februari 2025.

Dengan adanya perubahan jadwal pengucapan putusan dismissal ini, pemerintah melihat adanya peluang melantik kepala daerah non-sengketa dengan yang berperkara di MK secara bersamaan.

“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama,” kata Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025) dikutip dariĀ Breaking News Kompas TV.

Meski demikian, Tito mengaku belum mengetahui jumlah kepala daerah tambahan yang bisa dilantik sesuai putusan sela.

Ia pun belum bisa memastikan waktu pelantikan serentak kepala daerah akan digelar.

Sebab, pihaknya masih harus menunggu hasil putusan sela untuk menentukan tanggal pelantikan tersebut.

Setelah MK menyampaikan hasil putusan sela, kata dia, tanggal pelantikan kepala daerah akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden,” kata Tito.

Awalnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK.