JALURINFO.COM, MAROS — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin dengan mengamankan seorang remaja berinisial RA alias Rakuti (19).

Remaja asal Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, ini ditangkap pada Rabu malam (18/6/2025), setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kediaman RA, petugas menemukan sekitar 1.043 butir pil putih berlogo “Y”, yang termasuk dalam kategori obat keras golongan G. Obat-obatan tersebut ditemukan tersimpan dalam beberapa kemasan plastik bening dan disembunyikan rapi di dalam kamar pelaku.

“Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas remaja tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan ribuan butir pil yang diduga kuat akan diedarkan,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, Selasa (24/6/2025).

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari transaksi ilegal melalui media sosial Facebook. Barang kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Sementara itu, seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji kandungan farmakologis dan legalitasnya.

Polisi juga tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran gelap ini.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat keras seperti ini sangat berbahaya, terutama jika sampai dikonsumsi oleh anak di bawah umur,” tambah Marwan.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.