JALURINFO.COM, MAKASSAR, – Kabar mengenai kemungkinan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Selatan yang akan menunjuk caretaker Ketua Umum KONI Kota Makassar beredar di kalangan pengurus cabang olahraga (cabor), menyusul penahanan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, karena kasus korupsi.
Penunjukan caretaker ini kabarnya dilakukan karena KONI Makassar sebelumnya mengusulkan calon pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum yang tidak berasal dari unsur Wakil Ketua. Hal ini ditanggapi tegas oleh KONI Sulsel yang menolak usulan tersebut.
“Karena bukan unsur Wakil Ketua yang diusulkan, (maka) KONI Sulsel menolak,” demikian dikutip dari salah satu putusan yang dikirimkan oleh KONI Sulsel kepada KONI Makassar.
Menyikapi wacana penunjukan caretaker tersebut, Maulana Yusdianto, S.Pd., SH., salah seorang pengurus KONI Makassar, memberikan klarifikasi.
Dia menegaskan bahwa KONI Sulsel seharusnya menghargai proses dan mekanisme yang berlaku di internal KONI Makassar.
“Hargailah proses pleno KONI Makassar. Jangan terkesan ingin memaksakan kehendak, apalagi sudah ada konsultasi dengan KONI Pusat yang menyatakan bahwa Plt Ketua Umum bisa dijabat oleh pihak selain Wakil Ketua,” ujar Maulana.
Ia juga menambahkan bahwa KONI Makassar tidak memenuhi syarat untuk dipimpin caretaker hanya karena ketuanya terlibat kasus hukum.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 AD/ART KONI, caretaker hanya dapat ditunjuk ketika organisasi KONI belum terbentuk atau jika musyawarah olahraga tidak dapat diselenggarakan.
“Teman-teman pengurus KONI Provinsi harus berhati-hati. Jangan gegabah dalam menentukan caretaker. Harus menghargai proses dan mekanisme organisasi yang ada di KONI Makassar,” kata Maulana.
Seperti diketahui, KONI Makassar sudah menetapkan Mochtar Djuma sebagai plt Ketua Umum KONI Makassar dalam rapat pleno yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dua unsur Wakil Ketua tidak bersedia mengemban tugas sebagai Plt.
KONI Makassar pun merujuk pada konsultasi dengan KONI Pusat yang menyatakan bahwa penunjukan plt ketua umum sah, meskipun bukan berasal dari unsur wakil ketua, asal disepakati dalam rapat pleno.
Sebagai Plt, tugas Mochtar Djuma akan berlangsung maksimal enam bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota. (*)