JALURINFO.COM, MAROS — Seorang pria berinisial AS alias Gumbang (26), warga Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros usai kedapatan membawa narkotika jenis shabu yang dibelinya di wilayah Maros.
Penangkapan dilakukan di salah satu ruas jalan poros di Kabupaten Maros, saat pelaku tengah dalam perjalanan pulang menuju Pangkep setelah melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan AS, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menyampaikan bahwa pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan tersebut.
“Anggota kami langsung bergerak cepat usai menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba. Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah membeli shabu melalui media sosial Instagram,” jelasnya pada Jumat (13/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa shabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi pribadi. Transaksi dilakukan secara daring, menunjukkan pola peredaran narkoba yang kini memanfaatkan platform digital untuk menghindari pengawasan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Maros dan sekitarnya.
Atas tindakannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.