JALURINFO.COM, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan brutal yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mariso dan Polsek Mamajang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan dua remaja menjadi korban penganiayaan.
“Pelaku utama berinisial IJ (17), warga Jalan Abubakar Lambogo, Makassar. Ia bersama kelompok geng motornya yang dikenal dengan nama ‘Utara’ melakukan aksinya pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA,” ungkap Kapolrestabes Arya didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, Senin (23/6/2025).
Menurut Arya, pelaku dan rekan-rekannya berkeliling tanpa tujuan jelas di Kota Makassar, hingga akhirnya secara tiba-tiba menyerang seorang remaja di Jalan Ratulangi. Akibat serangan tersebut, korban pertama mengalami luka serius hingga hampir kehilangan jari tangannya.
Setelah melarikan diri dan kembali berkeliling, kelompok tersebut kembali ke lokasi yang sama. Saat itu, korban pertama mengenali dan menunjuk para pelaku, namun justru teman korban yang menjadi sasaran berikutnya. Korban kedua, berinisial MF, sempat bersembunyi di sebuah warung makan sebelum akhirnya ditemukan dan diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Ia mengalami luka robek parah di bagian kepala.
“Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama opsnal dari Polsek segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” lanjut Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah parang, panah busur, serta beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku. IJ diketahui merupakan ketua geng motor “Utara” dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selain IJ, enam orang anggota geng lainnya juga turut diamankan. Meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan, mereka tetap dimintai keterangan dan dikenai wajib lapor serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Geng motor seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Penindakan tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera,” tegas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, pelaku IJ dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polrestabes Makassar menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi khusus untuk memberantas tindak kekerasan jalanan, khususnya yang melibatkan geng motor di Kota Makassar.