JALURINFO.COM, BULUKUMBA— Masa kampanye menjadi ajang tarung gagasan bagi pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada pemilihan serentak tahun 2024. Tahapan kampanye digelar selama dua bulan, dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Khusus Pilkada Bulukumba, hanya dua paslon yang ikut kontestasi. Keduanya yaitu nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-TSY), dan nomor urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf).
Anggota KPU Kabupaten Bulukumba koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Wamil Nur menjelaskan bahwasanya berdasarkan ketentuan pasal 10 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Tim Kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan kampanye.
Sementara itu, lanjutnya, Petugas Penghubung bertugas menghubungkan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Kabupaten serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai tingkatannya.
“Selain Tim Kampanye, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan. Pihak lain merupakan orang atau organisasi yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon,” ujar Wamil Nur kepada Berita Kota Makassar, Kamis (26/9).
“Selain pihak lain, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh relawan yang merupakan sekelompok orang yang melakukan kegiatan untuk mendukung pasangan calon secara sukarela. Relawan yang dapat berkampanye harus yang didaftarkan oleh pasangan calon,” sambungnya.
Wamil lebih jauh menerangkan metodologi kampanye yang harus memiliki STTP dari Polres Bulukumba, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum.
Sehingga, kedua paslon di Pilkada Bulukumba yang akan melaksanakan ketiga jenis kampanye tersebut, harus ada STTP dari pihak Polres Bulukumba.
Menurut Wamil, pertemuan terbatas dilakukan di dalam ruangan dengan jumlah maksimal 1000 orang. Sedangkan pertemuan tatap muka bisa dilaksanakan di luar ruangan dengan tidak membatasi jumlah peserta.
“Rapat umum dilaksanakan di ruang terbuka. Untuk lokasi nanti ditentukan berdasarkan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Rapat umum ini hanya dilaksanakan satu kali di masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon,” sambung Wamil Nur.
Sebelumnya, Bulukumba mengingatkan anggota DPRD yang ingin terlibat kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba tahun 2024. Saat terlibat kampanye, anggota DPRD tersebut, harus mengantongi izin dan menjalani cuti.
Pengajuan izin cuti tersebut, harus disetujui oleh pimpinan DPRD, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.