JALURINFO.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 tetap aman dan akan diakomodasi sesuai prosedur perencanaan anggaran daerah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Jumat malam (18/7/2025).
Menurut Setiawan, meskipun dalam rancangan awal RPJMD belum tercantum secara rinci anggaran gaji PPPK, hal itu bukan berarti tidak direncanakan. Ia menjelaskan bahwa saat ini RPJMD masih berada pada tahap penyusunan kebijakan makro, yang bersifat strategis dan umum, bukan teknis atau rinci.
“Gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan. Namun karena masih dalam tahapan RPJMD, rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail, hanya proyeksi. Apalagi validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses,” ujar Setiawan.
Ia menegaskan bahwa belanja pegawai merupakan kewajiban utama yang secara prinsip harus diprioritaskan dalam penyusunan anggaran. Rincian anggaran akan disusun secara lebih konkret dalam dokumen perencanaan tahunan, seperti RKPD 2026, KUA-PPAS, dan APBD.
“Ini hanya soal teknis. Kita sedang melakukan rekonsiliasi data pegawai, termasuk jumlah dan status PPPK. Yang pasti, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Semua akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan dokumen perencanaan tahunan selanjutnya,” tambahnya.
Dalam rapat Pansus sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sulsel mempertanyakan tidak tercantumnya belanja gaji PPPK secara eksplisit dalam draft RPJMD 2025–2029. Menanggapi hal itu, Bappelitbangda menegaskan bahwa dokumen RPJMD belum masuk pada tahap rincian anggaran, melainkan fokus pada arah kebijakan jangka menengah.
Lebih lanjut, Setiawan juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai pada 2027 harus dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah, di luar belanja transfer guru. Sementara untuk tahun 2026, pasca penerimaan PPPK tahap kedua, belanja pegawai diperkirakan akan sedikit melampaui ambang batas tersebut.
“Ini akan jadi perhatian dalam perhitungan fiskal jangka menengah. Namun semuanya akan diatur sesuai regulasi dan kondisi fiskal yang ada,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan hak-hak PPPK, termasuk pembayaran gaji secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda ingin versi yang lebih pendek (straight news) atau lebih naratif, saya bisa bantu ubah formatnya.