JALURINFO.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, mengambil langkah lanjutan dalam penanganan aktivitas peternakan babi yang dikeluhkan sebagian warga karena dinilai menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.

Lurah Panaikang, Muthmainnah, S.E., M.M., menyerahkan langsung Surat Teguran III kepada perwakilan warga sebagai bentuk tindak lanjut atas proses penanganan yang telah berlangsung sebelumnya.

Surat Teguran III Nomor 99/LP/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada para pemilik peternakan babi di wilayah Kelurahan Panaikang. Dalam surat itu, para pemilik usaha diminta melakukan pembongkaran kandang secara mandiri serta memindahkan lokasi peternakan sesuai komitmen yang telah disepakati dalam proses sebelumnya.

Menurut Muthmainnah, penyerahan salinan surat kepada perwakilan warga merupakan bentuk transparansi pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keberadaan peternakan tersebut.

“Kami berharap seluruh warga tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesempatan kepada para pemilik peternakan untuk melaksanakan isi teguran ini. Pemerintah akan terus mengawal proses penyelesaiannya sesuai aturan demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kelurahan Panaikang menjelaskan bahwa penerbitan Teguran III merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang telah dilakukan antara warga dan pemilik peternakan, serta setelah sebelumnya diterbitkan Teguran I dan Teguran II.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha di Bidang Peternakan serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 92 Tahun 2015 tentang Wilayah Bebas Ternak.

Pemerintah Kelurahan Panaikang juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan dialog, kepentingan masyarakat, dan penegakan aturan yang berlaku.

Pihak kelurahan berharap proses pemindahan peternakan dapat berlangsung secara tertib. sehingga tercipta lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (**)