JALURINFO.COM, MALILI – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aprianto, menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan material nikel oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) yang menggunakan akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, tanpa izin lintasan.

Menurut Aprianto, apabila dugaan tersebut benar, penggunaan jalan nasional tanpa kelengkapan perizinan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan serta dapat berdampak pada kondisi infrastruktur.

“Jangan sampai terjadi insiden yang merugikan pengguna jalan baru kemudian dilakukan pembenahan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Aprianto, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur utama yang setiap hari dilalui kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan barang. Karena itu, aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar dinilai perlu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Aprianto juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian, untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas operasional perusahaan, termasuk perizinan penggunaan lintasan jalan nasional.

Selain itu, ia mendorong agar aktivitas pengangkutan dievaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Prima Utama Lestari (PT PUL) belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Anggota DPRD Luwu Timur tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)