JALURINFO.COM, LUWU TIMUR – Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM-LUTIM) Batara Guru menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang mencantumkan nama Ketua Umumnya, Rishariyadi, S.AP., tanpa konfirmasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya pemberitaan di media Legion News berjudul “HAM-LUTIM Batara Guru: Pembangunan Harus Hadirkan Keadilan, Bukan Ketakutan” dan Sinyal Tajam berjudul “HAM-LUTIM Batara Guru Kecam Dugaan Tindakan Represif dalam Konflik Agraria Laoli”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (2/8/2026), Rishariyadi menyatakan dirinya tidak pernah diwawancarai, dihubungi, maupun dimintai keterangan oleh wartawan atau redaksi kedua media tersebut sebelum berita diterbitkan.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kutipan pernyataan yang mengatasnamakan saya di kedua media tersebut adalah pencatutan sepihak. Saya tidak pernah memberikan pernyataan apa pun kepada Legion News maupun Sinyal Tajam terkait isu tersebut,” ujar Rishariyadi.

Menurutnya, pencantuman nama dan kutipan yang mengatasnamakan dirinya tanpa proses konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Rishariyadi juga meminta pimpinan redaksi kedua media tersebut untuk memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan terhadap pemberitaan yang dimaksud.

“Kami mendesak kepada pimpinan redaksi Legion News dan Sinyal Tajam untuk segera memberikan klarifikasi, mencabut kutipan yang mencatut nama saya, atau menurunkan (takedown) berita tersebut,” katanya.

Selain itu, HAM-LUTIM Batara Guru mengimbau seluruh insan pers dan pengelola media siber agar tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan (cover both sides) dalam setiap produk jurnalistik guna menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Legion News dan Sinyal Tajam belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan HAM-LUTIM Batara Guru. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada kedua media sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)