JALURINFO.COM, MALILI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memberikan penjelasan mengenai penggunaan istilah “penggusuran” yang berkembang dalam polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat klarifikasi dan tanggapan yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026. Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM terkait rencana pengosongan lahan menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa istilah “penggusuran” dinilai tidak tepat karena proses yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan administrasi dan hukum dalam pengamanan Barang Milik Daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan diperuntukkan bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut pemerintah daerah, perintah pengosongan lahan bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan tahap akhir setelah melalui berbagai tahapan penyelesaian sosial dan administratif.
Pemkab menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap tersebut telah dilaksanakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.
Tahapan yang disebut telah dilaksanakan meliputi pembentukan Tim Terpadu, inventarisasi dan pendataan warga terdampak, verifikasi administrasi dan lapangan, validasi data, pengumuman hasil pendataan, musyawarah, penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan kepada warga yang menerima hasil penilaian, hingga penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum menerima nilai santunan.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi merupakan prosedur hukum yang ditempuh apabila belum tercapai kesepakatan mengenai besaran santunan. Menurut data yang disampaikan pemerintah, dari 116 warga terdampak, sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena belum menyetujui nilai santunan berdasarkan hasil penilaian independen.
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur juga menyatakan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai mekanisme PDSK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses pendataan, memberikan tanggapan, menerima atau menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa lahan dimaksud telah menjadi Barang Milik Daerah setelah berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk. dan memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan luas sekitar 394,5 hektare. Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah menyatakan memiliki kewajiban mengamankan dan mengelola aset tersebut sesuai peruntukannya.
Pada bagian akhir surat, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap terbuka memberikan data maupun dokumen tambahan kepada Komnas HAM. Pemerintah juga menyambut baik apabila Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar proses penanganan pengaduan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Penjelasan tersebut merupakan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap pengaduan yang sedang diproses Komnas HAM. Hingga saat ini, proses penanganan pengaduan di Komnas HAM masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun pandangannya. (*)
