JALURINFO.COM, MAKASSAR – Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos., M.M., melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Biringkanaya selama dua hari, Selasa hingga Rabu (28–29/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Pemantauan dilakukan di sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), lokasi pemilahan sampah, titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan liar, serta melalui rapat koordinasi bersama para lurah, pengawas kebersihan, petugas lapangan, dan pihak terkait.
Instruksi Wali Kota Makassar diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa. Dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Agustus 2026 hanya sampah residu yang akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir, sedangkan sampah organik dan anorganik diharapkan telah dipilah sejak dari sumbernya.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan harus memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta mekanisme pemilahan sampah agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.
“Seluruh lurah, petugas kebersihan, pengawas lapangan, hingga pengelola TPS3R harus bersinergi mengedukasi masyarakat agar membiasakan memilah sampah dari rumah. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi semua pihak,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Maharuddin juga berdialog dengan petugas lapangan untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi serta meninjau secara langsung kondisi fasilitas pemilahan sampah yang akan mendukung implementasi kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyukseskan perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar. Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta elemen masyarakat melalui sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap kesiapan yang dilakukan menjelang 1 Agustus 2026 dapat mendukung implementasi penghentian praktik open dumping secara optimal, sekaligus mendorong terciptanya budaya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, serta mendukung terciptanya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)
