JALURINFO.COM, BULUKUMBA— Tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 remi dimulai 25 September 2024. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba diingatkan telah mengantongi izin dan menjalani cuti jika terlibat dalam kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bulukumba tahun 2024.
Pengajuan izin cuti tersebut harus disetujui oleh pimpinan DPRD, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban anggota DPRD untuk cuti saat berkampanye telah diatur dalam pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Undang-undang Pemilihan mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggota DRPD itu adalah pejabat daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bakri Abubakar, Rabu (25/9).
Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pasal 53.
Bakri menambahkan jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di pasal 53 ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Anggota DPRD itukan pejabat daerah, ini penting diingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Bakri.