JALURINFO.COM, MAKASSAR — PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (9/3/2026).

MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, bersama Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar, Alif Abadi. Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat Kejari Makassar dan manajemen KIMA.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kedua pihak dalam penanganan berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan, serta pemulihan aset negara.

Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar akan memberikan pendampingan hukum kepada KIMA melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pendampingan tersebut mencakup pengamanan aset serta penguatan penegakan hukum yang berkaitan dengan aset milik negara.

Manajemen KIMA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan optimal, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus memastikan aset negara memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentang KIMA

PT Kawasan Industri Makassar merupakan anggota Holding BUMN Danareksa yang didirikan pada 31 Maret 1988 dan berlokasi di Makassar serta Maros, Sulawesi Selatan.

KIMA mengelola kawasan industri seluas sekitar 340 hektare dan berperan dalam penyediaan prasarana serta sarana industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.