JALURINFO.COM, BULUKUMBA,- Warga di Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berinisial YN (60), SY (70), dan AS (48), saling bacok. Akibatnya satu orang tewas, dan dua lainnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa berdarah yang berujung maut ini, terjadi di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekira pukul 18.30 Wita.

Tak berselang lama, polisi langsung bergerak melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP). Beberapa barang bukti diamankan, yaitu satu unit sepeda motor, dua buah parang dan sebilah badik.

Dari ketiganya, dua di antaranya berstatus sebagai ayah dan anak, yakni SY dan AS. Sedangkan YN sendiri, juga memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan AS.

Setelah saling bacok, SY dan putranya AS dilarikan ke RSUD H.A.Sulthan Daeng Radja Bulukumba. Sedangkan korban YN, dikabarkan meninggal di tempat.

Dari informasi yang dihimpun, YN mengalami luka robek di bagian kepala diduga bekas parang. Di bagian badannya juga, terdapat luka robek diduga bekas tusukan badik berkali-kali.

Di kubu ayah dan anak, juga mengalami luka-luka. SY memiliki luka robek di bagian pipi dan lengan diduga bekas parang. Selanjutnya AS mengalami luka robek di bagian tangan (jari) dan perut diduga bekas parang.

Seusai menjalani perawatan medis di rumah sakit, terduga pelaku AS diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Bulukumba, pada Sabtu, 28 Juli 2024, dini hari Wita. Terduga pelaku lainnya, SY masih dirawat di rumah sakit sampai sekarang.

Kapolres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP Marala menyatakan bahwasanya kasus ini, masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih terus mendalami, sekaligus mengumpulkan bukti dan keterangan-keterangan dari terduga pelaku.

“Terduga AS telah diambil keterangan awalnya. Satunya lagi SY belum, karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Marala kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024.

Selain terduga pelaku, penyidik Satuan Reskrim Polres Bulukumba juga telah turun langsung di sekitar TKP dan mengambil keterangan sejumlah saksi.

“Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Masih tahap penyelidikan lebih mendalam. Semoga secepatnya bisa rampung, kemudian dilakukan gelar perkara,” kata Marala.

Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini, dilaporkan ke Polres Bulukumba, pada Ahad, 28 Juli 2024. Kasus ini, dilaporkan oleh salah satu keluarga dekat korban, Kartini.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kartini mengaku menyerahkan sepenuhnya untuk proses hukum. Ia berharap agar kasus ini, bisa terang benderang dan pelaku dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Betul laporannya sudah kami masukkan ke Polres Bulukumba,” jelasnya.