JALURINFO.COM, MAROS — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria asal Kabupaten Gowa berinisial IK (24) ditangkap pada Selasa malam (22/6/2025) di wilayah Kecamatan Turikale, tepatnya di Jalan Badaruddin Dg. Lira, Maros.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap IK.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu dengan total berat 0,7 gram.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025), mengungkapkan bahwa petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, kami dapati barang bukti empat sachet shabu dan alat komunikasi yang digunakan pelaku,” ujar AKP Salehudin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif dari warga sangat kami butuhkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.