JALURINFO.COM, MAKASSAR — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Panakkukang menggelar razia kendaraan di depan Mako Polsek Panakkukang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (7/7/2025).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio S, bersama sejumlah personel. Dalam operasi yang berlangsung tertib ini, petugas berhasil mengamankan 20 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kapolsek Panakkukang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan kendaraan tersebut.

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Aris.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. Termasuk di antaranya melengkapi administrasi seperti SIM, menggunakan helm standar nasional, kaca spion, dan memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi pabrikan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di wilayah hukum Polsek Panakkukang.