JALURINFO.COM, MAKASSAR — Setelah berlangsung selama puluhan tahun dan kerap memicu kemacetan, keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar akhirnya mulai ditertibkan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Selama ini, aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah titik.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar kawasan Mako AURI hingga wilayah Daya yang selama ini dikenal sebagai lokasi mangkal kendaraan angkutan lintas daerah.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat.
“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI. Tempat ini sering menjadi keluhan masyarakat karena memicu kemacetan,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib.

Selain melakukan penertiban langsung di lapangan, pemerintah juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan pada sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Irwan menjelaskan bahwa keberadaan terminal bayangan selama ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena menyebabkan kondisi lalu lintas menjadi semrawut.
“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di beberapa titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai dari subuh hingga malam,” ungkapnya.
Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Oleh karena itu, dalam proses penertiban pihaknya turut melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub Makassar juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.
Meski demikian, Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau para sopir dan pelaku transportasi untuk memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya, yang memiliki area lebih luas serta fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Selain itu, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir yang selama ini beroperasi di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi dari terminal resmi tersebut.
Irwan menambahkan bahwa untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga membutuhkan dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaannya berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi sehingga tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun demikian, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (*)
