JALURINFO.COM, GOWA, – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan memberikan kepastian terhadap penataan ruang daerah, termasuk di Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7).
Dirinya mengungkapkan, selain memastikan lahan pertanian pangan tetap terlindungi, penetapan LP2B juga membuka peluang investasi pada wilayah yang telah ditetapkan sesuai peruntukannya.
“Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat, lahan LP2B kita sudah aman sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam penetapan tersebut, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektar atau 85,82 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS). Dimana LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan dan dilindungi untuk tetap digunakan sebagai lahan produksi pangan.
“Dengan demikian, lahan pertanian pangan yang masuk dalam LP2B tetap dipertahankan dan dilindungi dari alih fungsi. Sementara pengembangan investasi dapat diarahkan pada wilayah lain yang sesuai dengan peruntukan tata ruang,” jelasnya.
Lebih lanjut, meskipun peluang investasi semakin terbuka kata Husniah, Pemkab Gowa akan tetap memperhitungkan dan mengkaji wilayah yang dapat dikembangkan, mulai dari sektor perumahan, pariwisata maupun potensi lainnya
“Kita tetap akan berhitung wilayah-wilayah mana yang akan kita masukkan dalam investasi. Misalnya perumahan, tempat wisata atau sektor lainnya juga bisa kita pertimbangkan pada wilayah-wilayah yang memang sudah ditentukan. Yang jelas saya yakin dengan terbukanya peluang ini, Gowa bisa berkembang dan menjadi metropolitan di wilayah selatan,” tambah Bupati Gowa.
Olehnya orang nomor satu di Gowa itu optimis, kepastian tata ruang dan terbukanya peluang investasi akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan capaian ini, saya yakin PAD akan bertambah karena investor bisa lebih mudah datang ke Gowa. Sudah ada ruang yang bisa dikembangkan oleh pengembang, sektor pariwisata dan lainnya,” harapnya.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan berbagai program prioritas pemerintah pusat membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang dengan tetap menjaga ekosistem yang berkelanjutan.
“Program prioritas pemerintah membutuhkan tanah dan ruang, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi hingga program tiga juta rumah. Namun, dalam pelaksanaannya kita tetap harus menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, pemenuhan luas LP2B menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen tata ruang daerah.
“Pemerintah kabupaten/kota bertugas menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTR. Ini penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memberikan kepastian dalam penataan ruang,” tambahnya.
Dalam Berita Acara Penetapan LP2B kni, Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen melindungi, mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B seluas 31.245,11 hektar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(NH)
