JALURINFO.COM, MAKALE – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja (raker) bersama Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Senin (29/6).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Tana Toraja, Semuel Pali Tandirerung, merupakan bagian dari proses pembahasan dan evaluasi terhadap LHP BPK RI yang memuat temuan, kesimpulan, serta rekomendasi terkait tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, yakni pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

Kepada awak media, Semuel Pali Tandirerung mengatakan rapat kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti hasil audit BPK RI agar seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pembahasan LHP bersama OPD dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil audit BPK RI, sehingga tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah dapat terus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pansus DPRD melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menurut Semuel, DPRD melalui Pansus memiliki tanggung jawab untuk mengawal pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Melalui pembahasan ini diharapkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” katanya.
(**)